Gubsu katakan independensi Ombudsman tidak boleh luntur
Elshinta.com, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengingatkan, meski menerima hibah tanah dan gedung dari Pemprov Sumut, namun independensi Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, tidak boleh luntur.

Elshinta.com - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengingatkan, meski menerima hibah tanah dan gedung dari Pemprov Sumut, namun independensi Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, tidak boleh luntur.
“Dia (Ombudsman-red) harus benar-benar independen. Tidak boleh luntur,” tegas Edy Rahmayadi pada penyerahan hibah asset Pemprov Sumut kepada Ombudsman RI, di Gedung Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Gubernur bahkan menegaskan, justru menjadi salah kalau lantas gara-gara hibah tanah dan gedung tersebut, jobdis-nya atau tugas dan fungsi Ombudsman RI menjadi terganggu.
“Demi Tuhan, demi Allah, tidak ada niat dalam pemberian hibah ini untuk supaya Bapak (insan Ombudsman RI-red) tidak mempersoalkan (mengawasi) pemerintah daerah. Ombudsman RI harus terus mengkritisi pemerintah daerah, juga Pemkab/Pemko dengan segala kekurangannya,” tegas Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi sendiri, sebetulnya mengaku sakit hati ketika dikritisi.
“Sakit hati, Pak! Karena kami pejabat politik. Satu kali Bapak (Ombudsman RI-red) ucapkan (mengkritisi-red) atau menggambarkan kondisi penyelengaraan pelayanan publik, maka para lawan politik akan seratus kali mengeksposnya. Karena dia (lawan politik-red) butuh itu,” ucap Edy
Namun begitu, Edy Rahmayadi menegaskan tidak apa-apa. Menurutnya, itulah risiko dan akan memacu untuk para pejabat politik untuk bekerja lebih baik. Sehingga menurut nya saat Ombudsman mengkritisi, harus tidak ada intervensi atau pesanan, sebab jika kritikan dilakukan karena faktor intervensi atau pesanan tentu menjadi akan berbeda.
Terakhir, Edy Rahmayadi mengajak untuk terus bergandengtangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu menyangkut aset Pemprov Sumut yang dihibahkan untuk dijadikan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut itu, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Aset tersebut selama ini merupakan Rumah Sakit Paru dengan luas tanah 2.016 M2.
Komitmen untuk menghibahkan asset Pemprov Sumut tersebut, awalnya disampaikan Edy saat berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 26 Januari 2023 dan Menurut nya saat akan menuju ke ruang rapat harus melewati dapur sehingga kurang representatif untuk sebuah kantor.
Sementara itu Ketua Ombudsman RI Mokhammad Nadjih pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. “Kami akan memanfaatkan gedung ini untuk semakin meningkatkan peran Ombudsman RI di Kantor Perwakilan SUmut untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut.
Selain Gubernur, hadir dalam acara tersebut Inspektur Pemprov Sumut Lasro Marbun, Kepala BPKAD Ismail Sinaga, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Hasibuan. Sementara Mokhammad Nadjih hadir Bersama Wakil Ketua Boby Hamzar Rafinus, Dadan S Suharmawijaya, Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan dan para pejabat lainnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi, Kamis (8/6).